• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Notary Magazine
Advertisement
  • Home
  • About Us
  • Research Gate
    • All
    • Land
    JERAT HUKUM PPH ATAS TANAH BANGUNAN DI LINGKUNGAN PROFESI PPAT

    JERAT HUKUM PPH ATAS TANAH BANGUNAN DI LINGKUNGAN PROFESI PPAT

    BABAK BARU SETELAH PUTUSAN BEBAS MURNI SANG NOTARIS ADALAH KASASI

    BABAK BARU SETELAH PUTUSAN BEBAS MURNI SANG NOTARIS ADALAH KASASI

    Terbang Bersama Prabu Capung Mas Mengangkat Budaya Nusantara

    Sistematika Pembuatan Perjanjian Notariil dan Pertanahan

    MENGGUGAT NOTARIS (2)

    Meraba tujuan dan Fungsi Bank Tanah

    Eksistensi MP3 PPAT Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pelaksanaan Jabatan Secara Profesional

    Eksistensi MP3 PPAT Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pelaksanaan Jabatan Secara Profesional

    Peluang dan Tantangan Investasi Sektor Pariwisata Di Era New Normal

    ANOTASI TERHADAP PUTUSAN MK TENTANG UUJN

  • Property
  • Notary Asks
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Research Gate
    • All
    • Land
    JERAT HUKUM PPH ATAS TANAH BANGUNAN DI LINGKUNGAN PROFESI PPAT

    JERAT HUKUM PPH ATAS TANAH BANGUNAN DI LINGKUNGAN PROFESI PPAT

    BABAK BARU SETELAH PUTUSAN BEBAS MURNI SANG NOTARIS ADALAH KASASI

    BABAK BARU SETELAH PUTUSAN BEBAS MURNI SANG NOTARIS ADALAH KASASI

    Terbang Bersama Prabu Capung Mas Mengangkat Budaya Nusantara

    Sistematika Pembuatan Perjanjian Notariil dan Pertanahan

    MENGGUGAT NOTARIS (2)

    Meraba tujuan dan Fungsi Bank Tanah

    Eksistensi MP3 PPAT Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pelaksanaan Jabatan Secara Profesional

    Eksistensi MP3 PPAT Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pelaksanaan Jabatan Secara Profesional

    Peluang dan Tantangan Investasi Sektor Pariwisata Di Era New Normal

    ANOTASI TERHADAP PUTUSAN MK TENTANG UUJN

  • Property
  • Notary Asks
No Result
View All Result
Notary Magazine
No Result
View All Result
Home Research Gate

ANOTASI TERHADAP PUTUSAN MK TENTANG UUJN

Oleh: Dr. I. Made Pria Dharsana. SH. M. Hum

Redaksi by Redaksi
Oktober 24, 2020
in Research Gate
0
Peluang dan Tantangan Investasi Sektor Pariwisata Di Era New Normal
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksaminasi publik atau Anotasi Hukum merupakan studi ilmiah dan kajian kritis terhadap produk hukum sekaligus merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap subtansi dan prosedur badan peradilan. Tujuannya, untuk memperbaiki kinerja maupun peningkatan kemampuan teoritis hukum.

Melalui diskusi hukum kenotariatan ini Saya berharap rekan-rekan Notaris bisa mendapat bahan pembelajaran terhadap pelaksanaan jabatan Notaris. Dan bagi hakim serta praktisi hukum lainnya dapatpula menambah dan memperluas pengetahuan hukumnya terutama masalah penerapan hukum agar dalam pengambilan putusannya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, prosedur hukum dan memperhatikan legal justice, moral justice dan juga social justice. Karena semua putusan hakim disyaratkan untuk menggali dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Memang harus diakui kemerdekaan kehakiman menurut Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 haruslah dimaknai tidak dapat diintevensi oleh pihak manapun, tapi bukan berarti menjadi kebebasan yang semutlak-mutlaknya, dan harus ada keselarasan antara pertanggung jawaban hukum atas tindakan yudisial (Judicial Liability) dengan kemerdekaan yang di-perolehnya. Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah judicial review dengan tujuan mengedepankan semangat pembenahan hukum di Indonesia. Judicial review pada dasarnya adalah untuk mengawal suatu undang-undang sampai pada tujuan hukumnya, yakni kepastian, keadilan dan kemanfaatan yang berujung pada kesejahteraaan.

Bicara dunia kenotariatan, tercatat tiga kali dilakukan judicial review atas UUJN antara lain terkait pasal 66 ayat 1 dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Jabatan Notaris, dan terakhir adalah pasal 66 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2014. Sekalipun hanya satu yang dikabulkan oleh MK, yakni judicial review mengenai Pasal 66 pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Jabatan Notaris.

Tentu saja judicial review ini memiliki implikasi terhadap perkembangan pengaturan jabatan notaris di Indonesia. Implikasi dimaksud terkait pada pemanggilan notaris dalam penegakan hukum oleh penegak hukum tak perlu lagi atas seizin dari MPD, karena kewenangannya telah dibatalkan oleh MK.

Selanjutnya, atas Keputusan MK ini mendorong terbentuknya undang-undang baru menggantikan undang- undang lama, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Jabatan Notaris. Melalui perubahan UUJN ini ternyata menghidupkan kembali Pasal 66 yang sebelumnya telah di judicial review yang berakibat pemanggilan notaris harus melalui organisasi.

Meskipun UUJN ini merupakan perubahan dari UUJN yang lama, namun kelemahan tetap ditemukan dalam perubahan UUJN ini. Kelemahan tersebut didasari faktor penyusunannya. Di dalam perubahan UUJN yang diundangkan ditahun 2014, substansi atau materinya disusun dan dipersiapkan oleh pihak yang berada di luar pihak pelaku notariat, yang tidak mustahil mempunyai pandangan atau persepsi yang berbeda dengan pandangan pengurus perkumpulan notaris dalam beberapa masalah kenotariatan.

Terhadap gagasan politik hukum kenotariatan pasca perubahan UUJN maka dirasa perlu adanya gagasan perbaikan perubahan UUJN agar terciptanya kepastian hukum bagi jabatan notaris dalam menjalankan tugasnya termasuk juga melakukan perbaikan dalam hal frasa undang-undang agar kalimat-kalimat dalam undang-undang tersebut tidak mengandung kekeliruan atau memiliki makna yang ambigu.

Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris tersebut tidak menjelaskan secara terperinci apa yang dimaksud dari Majelis Kehormatan Notaris dan kewajiban serta kewenangan seperti apa yang harus dijalankan oleh Majelis Kehormatan Notaris tersebut. Dalam perubahan Undang-undang tentang Jabatan Notaris tersebut terdapat adanya perubahan formasi dalam pembentukan Majelis Kehormatan Notaris.

Sebelumnya Majelis Pengawas Notaris terdiri atas tiga dari kalangan Notaris, tiga dari Akademisi dan tiga pula dari kalangan pemerintah, tetapi dalam Undang-undang Jabatan Notaris yang baru terdiri atas tiga orang dari unsur Notaris, dua orang dari unsur Akademisi dan dua orang dari unsur pemerintah. Perubahan dalam hal pemberian persetujuan yang awalnya dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah dan kini telah berubah dilakukan oleh Majelis Kehormatan Notaris dapat memberikan pencerahan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan dikeluarkannya akta Notaris.

Dalam Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris, terkhususnya pengaturan terhadap lembaga MKN sendiri masih terjadi pasal-pasal yang tumpang tindih antara Majelis Kehormatan dengan MPN. Jika dilihat dalam pasal-pasalnya ada yang menyebutkan itu kewenangan Majelis Kehormatan tetapi di pasal lain menjadi Kewenangan MPN. Kewenangan ini seharusnya diperjelas agar tidak ada ada tumpang tindih kewenangan.

Menurut Jilmly Ashiddiqie, pengaturan baru itu dapat dinilai lebih baik karena mengaitkannya dengan sistem etika profesi yang memang perlu diperkuat.

Jika sistem etika profesi berjalan dengan baik, tentu kebutuhan untuk melakukan kriminalisasi terhadap profesi seperti notaris dapat diminimalkan .
Pengaruh politik hukum dalam lembaga kenotariatan tentu saja sangatlah besar. Ini bisa lihat dari proses-proses pembentukkan pejabat Notaris sejak zaman penjajahan Belanda (atau negara Indonesia dahulunya disebut Hindia Belanda), masa transisisi kemerdekaan Republik Indonesia, sampai diundangkannya Undang-Undang Jabatan Notaris dengan perubahan yang terbarunya. Itu semua untuk menjaga eksistensi Notaris dalam menjalannkan jabatannya, karena notaris adalah pejabat yang turut serta menjamin dari tujuan hukum, yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan.

Notaris sebagai pengemban profesi dituntut memiliki keilmuan dan keahlian dalam bidang ilmu hukum dan kenotariatan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelayanan, maka dari pada itu secara pribadi notaris bertanggung jawab atas mutu jasa yang diberikannya. Sebagai pegemban misi pelayanan, profesi notaris terikat dengan etik notaris yang merupakan penghormatan martabat manusia pada umumnya dan martabat notaris khususnya, maka dari itu pengemban profesi notaris mempunyai ciri-ciri mandiri dan tidak memihak, tidak terpacu dengan pamrih, selalu rasionalitas dalam arti mengacu pada kebenaran yang objektif, spesialitas fungsional serta solidaritas antar sesama rekan seprofesi.

Jabatan profesi notaris merupakan profesi yang menjalankan tugas sebagian kekuasaan negara khususnya di bidang hukum privat, di samping itu juga mempunyai peranan penting dalam pembuatan akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian paling sempurna. Jabatan profesi notaris merupakan jabatan kepercayaan, maka dari itu seorang notaris harus mempunyai perilaku baik yang dijamin oleh undang-undang, sedangkan undang-undang telah mengamanatkan pada perkumpulan untuk menetapkan kode etik profesi notaris.

Perilaku notaris yang baik adalah perilaku yang berlandaskan pada kode etik profesi notaris, dengan demikian kode etik profesi notaris harus mengatur hal-hal yang harus ditaati oleh seorang notaris, dalam menjalankan jabatannya dan juga di luar jabatannya.
Notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang- undang lain yang mengaturnya. Artinya bahwa akta notaris itu berkaitan secara langsung dengan nilai martabat para pihak yang berjanji. Karenanya, kembali lagi, ketika kita berbicara tentang akta Notaris maka akan membahas bahwa akta Notaris merupakan alat bukti terkuat dan terpenuhi ketika terdapat permasalahan dengan akta tersebut.

Apabila melihat disatu sisi terdapat kepentingan hukum yang harus segera diselesaikan dan hal tersebut tidak dapat dikesampingkan jika berkaitan dengan akta Notaris ataupun pemanggilan Notaris sebagai saksi dalam proses peradilan. Selain itu harus tetap memperhatikan perlindungan hukum bagi setiap masyarakat yang telah menggunakan jasa dari seorang Notaris tetapi disamping itu terdapat pula perlindungan hukum lain yang harus diberikan kepada Notaris dimana tidak melupakan esensi dari jabatan Notaris itu merupakan jabatan kepercayaan yang dalam menjalankan jabatannya.

Kesimpulannya:
– Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 49/PUU-X/2012, mempunyai implikasi yaitu adanya penghapusan frasa/kalimat yang termuat dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang mana frasa/kalimat tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada Notaris dalam jabatannya sebagai jabatan kepercayaan yang wajib merahasiakan segala informasi yang ia ketahui dari para pihak yang menggunakan jasanya. Tetapi disisi lain, warga negara atau para pihak yang mempunyai sengketa dalam menggunakan akta Notaris dapat terlindungi hak-haknya.

– Implikasi lain yang terjadi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yaitu adanya revisi Undang-undang Jabatan Notaris sehingga berubah menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tersebut menghadirkan suatu jabatan baru yang melakukan pembinaan terhadap Notaris yaitu Majelis Kehormatan Notaris.

– Dengan adanya Majelis Kehormatan Notaris diharapakan dapat memberikan perlindungan hukum kembali terhadap Notaris tanpa melupakan perlindungan hukum bagi warga negara yang menggunakan jabatan Notaris dalam pembuatan Akta Authentik.
– Saran:
Daerah dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi beralih ke Majelis Kehormatan Notaris. Kewenangan dari Majelis Kehormatan Notaris itu sendiri haruslah lebih terperinci dan jelas tugas ,wewenang dan kewajibannya dalam memberikan perlindungan hukum kepada seorang Notaris dalam kaitannya dengan proses peradilan yang sewaktu-waktu pastilah tidak akan terhindarkan dalam proses Notaris tersebut menjalankan jabatannya membuat akta autentik bagi masyarakat atau pihak yang membutuh kannya. Sehingga Notaris tidak perlu merasa khawatir akan tersangkut masalah perkara pidana ataupun perdata apabila Notaris tersebut telah menjalankan jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya perubahan UUJN, diharapkan lembaga Majelis Kehormatan Notaris (MKN) bisa berlaku adil bukan hanya melindungi pihak Notaris saja yang mana memang telah menjadi tugas dan kewajibannya tetapi juga harus memperhatikan kepentingan hukum bagi setiap masyarakat yang telah menggunakan jasa Notaris dalam pembuatan akta Notaris dimana seperti kita ketahui bersama akta itu merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh dalam proses peradilan.

Sumber :
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Jabatan Notaris.
– Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 49/PUU-X/2012.

Makalah ini disampaikan oleh pemateri pada acara “Diskusi Hukum Kenotariatan” yang diselenggarakan oleh Indonesian Notary Community (INC) pada Sabtu, 24 Oktober 2020 pada ruang virtual.

Penulis adalah Dosen Notariat Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Bali.
Penulis juga merupakan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang menjabat sebagai Ketua Bidang Perundang-undangan

Previous Post

BPN Banda Aceh Serahkan 555 Sertifikat PTSL Tahun 2020

Next Post

Telaah Hukum : "Perihal Konstitusionalitas Pasal 66 UUJN"

Redaksi

Redaksi

Next Post
Telaah Hukum :  “Perihal Konstitusionalitas Pasal 66 UUJN”

Telaah Hukum : "Perihal Konstitusionalitas Pasal 66 UUJN"

Recent News

IKANO UNPAD SOLIDARITY & CHARITY KORBAN LONGSOR DI KABUPATEN SUMEDANG

IKANO UNPAD SOLIDARITY & CHARITY KORBAN LONGSOR DI KABUPATEN SUMEDANG

Januari 19, 2021
Team Gowes The Spirit of New Year 2021, Ikano Unpad

Team Gowes The Spirit of New Year 2021, Ikano Unpad

Januari 17, 2021
Ngaji Dulu Yu, Dengan Takwa dan Tawakal bersama Ustadz Handy Bonny

Ngaji Dulu Yu, Dengan Takwa dan Tawakal bersama Ustadz Handy Bonny

Januari 15, 2021
Presiden Jokowi Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah

Presiden Jokowi Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah

Januari 5, 2021

Notary Magazine

Notary Magazine adalah majalah informasi profesi Notaris, PPAT, keagrariaan dan hukum

Follow Us

Browse by Category

  • Banking
  • Land
  • Moot
  • news
  • Politics of Laws
  • Research Gate
  • Travel
  • World Notary

Recent News

IKANO UNPAD SOLIDARITY & CHARITY KORBAN LONGSOR DI KABUPATEN SUMEDANG

IKANO UNPAD SOLIDARITY & CHARITY KORBAN LONGSOR DI KABUPATEN SUMEDANG

Januari 19, 2021
Team Gowes The Spirit of New Year 2021, Ikano Unpad

Team Gowes The Spirit of New Year 2021, Ikano Unpad

Januari 17, 2021
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2018 Notary magazine - Powered by Sentramultimedia.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Ketentuan Layanan
  • Hubungi Kami
  • Kategori Berita
    • Research Gate
    • Property

© 2018 Notary magazine - Powered by Sentramultimedia.