(Bandung) Prinsip Syariah adalah fondasi dari setiap kegiatan bank syariah, dan tentu saja ada pembeda antara bank syariah dengan bank konvensional. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah (selanjutnya disebut PBI 9/19/PBI/2007), mengatur: pertama, dalam melaksana kan kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa, Bank wajib memenuhi Prinsip Syariah. Kedua, pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan pokok hukum Islam antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazum), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, dzalim, riswah, dan objek haram.
Selanjutnya pada bagian penjelasan, dijelaskan bahwa Prinsip Syariah yang wajib dipenuhi oleh Bank bersumber pada Fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional. Untuk itu, menurut pengamat perbankan syariah yang juga Dosen Notariat Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Badar Baraba. SH. MH kepada Notary Magz via seluler (10/10) lalu menilai perbankan syariah akan tetap sulit berkembang apabila dilakukan seperti saat ini karena tidak jelas konsepnya.
Badar Baraba. SH. MH
Menurut Badar, saat ini perbankan syariah hanya mensyariahkan konsep-konsep perbankkan konvensional.
Pada hal seharusnya, di tegaskan Badar, perbankkan syariah menggunakan konsep sendiri konsep Syariah dan tidak perlu mengikuti bank konvensional seperti halnya dalam penggunaan jaminan konvensional pada perbankan Syariah, yg dilakukan sebagai upaya paksa bagi perbankkan konvensional untuk memaksa prngembalian pinjaman sedangkan dalam perbankkan Syariah paksaan pelunasan hanya bisa dilakukan atas kesalahan Direksi dan ketidakmau-an membayar dan bukan ketidakmampu an membayar.
Dalam konsep syariah, menurut Badar dalam hal ketidakmampuan membayar Jaminan tidak dapat dieksekusi, sementara pinjaman di tunda pembayarannya, kalau perlu dihapus bukukan. Karena prinsipnya bukan Riba. Dan Badar, mengira masih banyak prinsip syariah yang disimpangi dalam prakteknya.
Utamanya lanjut Dosen Notariat Unpad ini seharus tetap berpegang pada lima prinsip dalam perbankan syariah yang terdiri dari : pertama, Prinsip Kemitraan (Ta’awun), yaitu prinsip yang melandasi bank syariah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam bidang keuangan syariah. Kedua, prinsip Keadilan (Saling Ridho), Prinsip ini memungkinkan kesamaan hak dan kewajiban antara nasabah dan bank dengan dilandasi keridhoan antara masing-masing pihak dengan tanpa adanya paksaan. Ketiga, Prinsip Kemanfaatan (Kemaslahatan) dimana bank syariah mengedepankan kemanfaatan atas segala usaha yang dijalankan oleh perusahaan dan sesuai dengan aturan syariah.
Dan selanjutnya keempat, Prinsip Keseimbangan (Tawazun, Prinsip ini menggambarkan bahwa antara bank dan nasabah berada dalam satu kesatuan. Kelima adalah Prinsip Keuniversalan (Rahmatan lil ‘Alamiin), Prinsip ini menjadikan bank syariah tidak hanya diperuntukkan bagi umat muslim namun dalam prinsip muamalah semua orang dapat bertaransaksi dengan bank syariah.
Dalam sistem perbankan nasional, kedudukan bank syariah memang tak dapat lagi dipandang sebelah mata. Berdasarkan data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan, saat ini ada sekitar 15 juta orang yang menjadi nasabah bank syariah. Memang capaian tersebut masih jauh sekali apabila dibandingkan dengan nasabah bank konvensional yang berjumlah sekitar 80 juta orang.
Namun apabila dilihat dengan sisi positifnya, Badar menilai jumlah tersebut akan terus bertambah di masa depan, dengan syarat bank syariah tidak berhenti untuk berbenah dan berpegang pada prinsip syariah. Jika bank syariah enggan untuk berbenah dan meneguhkan prinsipnya, maka jumlah nasabah tersebut bisa menjadi tetap. Atau perlahan-lahan bank syariah malah ditinggalkan oleh nasabahnya di masa depan.
Saya sangat berharap bank syariah bisa terus tumbuh dan berkembang. Syukur-syukur jumlah nasabahnya tidak terpaut jauh dengan bank konvensional. Agar bank syariah semakin tumbuh dan berkembang, ada beberapa masukan yang ingin saya berikan. Pertama, jadikan Bank Syariah sebagai alternatif perbankan bagi mereka yang menganggap bank konvensional sebagai Riba. Kedua, jangan hanya menjadikan bank Syariah sebagai bank konvensional dengan baju Syariah. Ketiga, perlu pemisahan perbankkan konvensional dengan perbankkan syariah. Keempat, Perlu dibuat Undang-Undang tentang perbankkan Syariah secara tersendiri dengan menggunakan prinsip-prinsip Syariah. Dan kelima, tidak menjadikan ulama sebagai komisaris sekedar untuk menjadi pembenar dan sebaiknya MUI sebagai lembaga yang menjadi Dewan Pengawas syariah dan tidak perlu ulama sebagai komisaris sebagai pembenar karena pengetahuan perbankan mutlak difahami oleh komisaris.