(Jakarta) Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Santun Maspari Siregar. SH. MH menegaskan bahwa peningkatan kualitas calon notaris merupakan kewajiban moral dari pemerintah melalui Kemenkumham untuk bisa mengangkat notaris yang berkualitas dalam menjalankan profesinya secara terhormat, bermartabat serta professional.
Notaris dalam menjalankan tugasnya jabatannya, lanjut Santun Maspari Siregar, sangat dituntut untuk profesional dan menjaga harkat dan martabatnya. Namun dalam prakteknya, menurut Direktur Perdata masih saja ditemukan notaris yang tidak menjalankan profesinya secara terhormat, bermartabat serta profesional sehingga sangat merugikan masyarakat.
Santun Maspari Siregar. SH. MH (Direktur Perdata Ditjen AHU)
Dia juga mengungkapkan bahwa hal tersebut terjadi diakibatkan karena kurangnya pemahaman, pengertian dan pengetahuan notaris dalam mengimplementasikan Undang-Undang atau peraturan lain tentang pembuatan akta sehingga dapat menyebabkan meningkatnya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran jabatan ataupun kode etik yang dilakukan oleh notaris.
“Untuk itu saran Saya kepada adik-adik mahasiswa kelak jadi Notaris harus profesional dan tetap mengedepankan unsur kehati-hatian dalam membuat akta. Dan satu hal yang juga tidak kalah penting adalah soal adaministrasi perkantoran Notaris. Ketelitian dan prinsip kehati-hatian Notaris dalam menjalan tugas jabatannya sanagat penting diterapkan kepada masyarakat. Jangan sampai karena keteledoran Notaris dalam hal pelaporan saja bisa menimbulkan kontra produktif dalam hal pelayanan,” ujarnya.
Dr. H. Amin Purnawan. SH. SpN. M. Hum (Sekretaris Prodi MKn Unissula)
Dihadapan peserta webinar 110 mahasiswa Program Studi Magister (S2) Kenotariatan Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, (6/2), Direktur Perdata mengungkapkan tiga hal penting terkait agenda Ditjen AHU Kemenkumham RI. “Pertama, soal penyederhana formasi jabatan notaris. Kedua, tindak lanjut finalisasi dua draf revisi Permenkumham. Dua draf dimaksud di antaranya Permenkumham tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris dan Permenkumham Nomor 25 Tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Dan ketiga, terkait Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN).
Dr. Setyawati. SH. M. Hum (moderator)
Menurut Santun, ketiga fokus kebijakan dibidang kenotariatan tahun 2021 ini juga di sesuaikan dengan perkembangan update kenotariatan. Terkait formasi jabatan, Direktur Perdata menginformasikan bahwa akan dilakukan penyederhanaan perubahan formasi jabatan dari semula kategori daerah dengan A,B,C, dan D dalam waktu dekat akan disederhanakan menjadi A, B dan C saja.
Perubahan formasi jabatan ini lanjut Direktur Perdata merupakan sebagai bentuk merangkul perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa hukum yang dikaitkan dengan bertambahnya jumlah penduduk, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, terjadinya pemekaran wilayah dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pelayanan jasa hukum oleh notaris di seluruh Indonesia. Atas dasar itu, perlu dilakukan penataan kembali formasi jabatan notaris dan penentuan kategori daerah.
“Kepada mahasiswa MKN Unissula nantinya wajib mengikuti “Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN), karena ini merupakan salah satu syarat calon notaris bisa diangkat menjadi notaris berdasarkan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris,” terang Direktur Perdata.
Diungkapkan Direktur Perdata, bahwa finalisasi penyusunan Peraturan Menteri hukum dan HAM ( PermenKumham) Nomor 24 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris dan Permen Kumham Nomor 25 Tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris akan segera di rampungkan.
Selain itu, Permenkumham Nomor 25 Tahun 2020 merupakan Permenkumham yang mengatur tentang tugas dan fungsi, syarat, dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja, dan anggota Majelis Kehormatan Notaris. Permenkumham ini juga mencabut Permenkumham Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris juga tengah ditindaklanjuti.
Santun menambahkan bahwa kemungkinan jika tidak memungkinkan dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid 19, maka terkait “Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN)” akan di selenggarakan secara online.
Andi Yulia Hertaty, SH. MKn Kepala Sub Direktorat Notariat
Sementara itu Andi Yulia Hertaty, SH. MKn, Kepala Sub Direktorat Notariat menambahkan melalui pelatihan-pelatihan dirinya berharap calon notaris mampu meningkatkan kemampuan dalam pembuatan akta autentik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus tersampaikannya informasi terkait hal-hal yang berhubungan dengan profesi notaris.
Menurut Yulia Hertaty, dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa hukum Notaris tentunya jika tidak didukung dengan kemampuan Notaris dalam menjalankan jabatannya akan menimbulkan banyaknya laporan pengaduan masyarakat di Majelis Pengawas Notaris. Di sisi lain, sekarang ini jumlah perguruan tinggi negeri maupun swasta yang menyelenggarakan program magister kenotariatan semakin banyak sehingga calon Notaris diharapkan tidak hanya bergelar MKn, namun juga harus memahami bidang tugas yang menjadi wewenang dan kewajibannya.
Senada dengan Direktur Perdata, ditegaskan Yulia Hertaty, bahwa Menteri juga memiliki kewajiban moral tak hanya memproses permohonan pengangkatan secara administratif namun juga harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pengguna jasa hukum Notaris.
“Kami ingin dengan “Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN)” dapat membentuk karakter notaris yang berintegritas dan profesional dalam melaksanakan tugas fungsinya sebagai pejabat umum serta mengedapkan prinsip kehati – hatian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat” ujarnya.
Kalau begitu, apa sebenarnya tujuan PPKNJ? “PPJKN dimaksud adalah bertujuan memberikan kepastian hukum kepada calon Notaris yang akan diangkat sebagai Notaris karena sertifikat PPKJN adalah syarat penting yang wajib dilampirkan dalam permohonan pengangkatan Notaris. Disamping itu, dengan mengikuti PPJKN akan menambah pengetahuan bagi calon Notaris khususnya terkait dengan pelayanan Notaris yang menggunakan sistem AHU Online. Dan ujung-ujungnya adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dimana melalui pelatihan peningkatan kualitas Notaris, calon Notaris akan memahami bidang tugasnya dengan baik, sehingga produk hukum yang dihasilkan ketika telah menjadi Notaris juga akan baik dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat pengguna jasa Notaris di kemudian hari. (Pm)