(SEMARANG) Jumat, 29 januari 2021, Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Islam Sultan Agung, Semarang telah melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan (KKL). Tapi KKL kali ini memang agak berbeda dari biasanya yang mengunjungi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN RI di Jakarta. Dikarenakan dalam kenormalan baru di tengah pandemi virus corona (covid-19) maka kegiatan KKL tahun 2021 di laksanakan melalui webinar (seminar online). Istilah trennya di Prodi MKn Unissula Kuliah Pakar dan Pelatihan (KPP) terkait Keagrarian dan ke PPAT-an dengan mengusung tema besar “ Peralihan Hak Atas Tanah”. Di hadirkan sebagai pembicara Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan kelembagaan dan PPAT kementerian Agraria dan Tata Ruang – BPN RI, Musriadi. SH. M. Hum. MKn yang di moderatori oleh Dosen Notariat Unissula, Dr. Taufan Fajar Riyanto. SH. MKn dengan pembawa acara Ikrom. Hadir pada kesempatan kali ini Sekretaris Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Islam Sultan Agung, Dr. Amin Purnawan. SH. SpN. M. Hum mewakili Kaprodi MKn Unissula yang berhalagan hadir karena sedang mengajar mata kuliah ilmu hukum S2. Acara webinar ke PPAT an dan Keagraria kali ini diikuti oleh 124 peserta.
Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan kelembagaan dan PPAT kementerian Agraria dan Tata Ruang – BPN RI, Musriadi. SH. M. Hum. MKn
Bicara ke PPAT-an di tegaskan Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan kelembagaan dan PPAT Musriadi. SH. M. Hum. MKn bahwa PPAT mempunyai peranan yang sangat penting dalam peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli yaitu untuk menjamin kepastian hukum atas tanah, memberikan melayani para pihak untuk membuat akta jual beli atas tanah. Selain itu PPAT berperan mengokohkan suatu perbuatan hukum atas tanah. Sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan membuat akta-akta tertentu dalam bidang pertanahan menurut Musriadi, PPATmempunyai peran yang sangat penting untuk mendukung kepala Kantor Pertanahan melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah khususnya pemeliharaan data tanah.
“Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi penambahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah didaftar. Dimana pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan. Tujuannya adalah untuk tertib administrasi pemeliharaan data tanah sehingga selalu up to date dengan segala perubahan data yuridis dan data fisik yang terjadi,” terang Masriadi.
Masriadi menjelaskan bahwa dalam PP 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa PPAT ialah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu. Disebutkan juga, PPAT membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan tugas pendaftaran tanah dengan membuat akta mengenai perbuatan hukum mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang dijadikan dasar pendaftaran perubahan data yuridis mengenai tanah.
Diungkapkan Masriadi, PP No.37 Tahun 1998 membedakan PPAT menjadi PPAT, PPAT Sementara, dan PPAT Khusus PPAT. Sedikit berbeda dengan PPAT, maka PPAT Sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT, sedangkan PPAT Khusus adalah Pejabat BPN yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas pemerintah tertentu.
Ikrom (pembawa acara)
“Meskipun kewenangan PPAT diperoleh dari pemerintah, jabatan PPAT merupakan suatu profesi yang mandiri dimana mempunyai fungsi sebagai pejabat umum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan mendapat kewenangan dari Pemerintah untuk membuat akta pemindahan hak yang merupakan alat bukti otentik dan mempunyai tugas sebagai recording of deed of conveyance (perekaman dari perbuatan-perbuatan) sehingga wajib mengkonstatir kehendak para pihak yang telah mencapai kesepakatan di antara mereka,” ujar Direktur Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan kelembagaan dan PPAT, Kementerian ATR – BPN RI ini.
Dr. Taufan Fajar Riyanto. SH. MKn
Namun menurut Dosen Notariat Prodi MKn Unissula, Dr. Taufan Fajar Riyanto. SH. MKn, kendala yang sering dihadapi dalam pelaksanaan tugas PPAT sering kali berkas yang diterima tidak lengkap sehingga proses pembuatan akta jual beli untuk untuk peralihan hak milik atas tanah tersebut menjadi terkendala dan proses di Kantor Pertanahan yang sering kali agak lama karena buku tanah yang masih digunakan untuk keperluan paralihan hak yang lain, juga dari pejabat BPN itu sendiri.
Peralihan hak-hak atas tanah lanjut Taufan sangat erat kaitannya dengan PPAT, karena dalam pemindahan hak atas tanah melalui jual beli, maupun melalui pewarisan, pemisahan hak bersama, dan yang lainnya untuk memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah memerlukan perangkat hukum yang tertulis, lengkap, jelas, dan dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Dr. Amin Purnawan. SH. SpN. M. Hum
Sementara itu, menurut pandangan Sekretaris Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Islam Sultan Agung, Dr. Amin Purnawan. SH. SpN. M. Hum kepada mahasiswa yang kelak menjadi menjadi Notaris – PPAT agar dalam pelaksanaan tugas jabatannya melakukan adaptasi terhadap dinamika kehidupan sosial kemasyarakatan serta perkembangan teknologi digital. Hal ini juga terjadi pada saat ini di mana PPAT harus beradaptasi dengan sitiasui pandemic yang ditandai dengan pola hidup bersahabat dengan virus Corona yang pada intinnya adalah melakukan adaptasi, di mana pada satu sisi tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawab, namun pada sisi lain tetap melaksanakan upaya pencegahan penularan virus Corona dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pelaksanaantugas jabatan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.
Amin Purnawan menyarankan agar mahasiswa yang kelak jika menjadi PPAT harus tanggap dan siap membantu upaya Pemerintah dalam mengatasi dan memberikan solusi atas hal–hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan Pelayanan Publik dibidang pertanahan. (pm)