• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Notary Magazine
Advertisement
  • Home
  • About Us
  • Research Gate
    • All
    • Land
    Peluang dan Tantangan Investasi Sektor Pariwisata Di Era New Normal

    HPL PADA DASARNYA BUKAN MERUPAKAN  MERUPAKAN HAK ATAS TANAH

    JERAT HUKUM PPH ATAS TANAH BANGUNAN DI LINGKUNGAN PROFESI PPAT

    JERAT HUKUM PPH ATAS TANAH BANGUNAN DI LINGKUNGAN PROFESI PPAT

    BABAK BARU SETELAH PUTUSAN BEBAS MURNI SANG NOTARIS ADALAH KASASI

    BABAK BARU SETELAH PUTUSAN BEBAS MURNI SANG NOTARIS ADALAH KASASI

    Terbang Bersama Prabu Capung Mas Mengangkat Budaya Nusantara

    Sistematika Pembuatan Perjanjian Notariil dan Pertanahan

    MENGGUGAT NOTARIS (2)

    Meraba tujuan dan Fungsi Bank Tanah

    Eksistensi MP3 PPAT Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pelaksanaan Jabatan Secara Profesional

    Eksistensi MP3 PPAT Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pelaksanaan Jabatan Secara Profesional

  • Property
  • Notary Asks
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Research Gate
    • All
    • Land
    Peluang dan Tantangan Investasi Sektor Pariwisata Di Era New Normal

    HPL PADA DASARNYA BUKAN MERUPAKAN  MERUPAKAN HAK ATAS TANAH

    JERAT HUKUM PPH ATAS TANAH BANGUNAN DI LINGKUNGAN PROFESI PPAT

    JERAT HUKUM PPH ATAS TANAH BANGUNAN DI LINGKUNGAN PROFESI PPAT

    BABAK BARU SETELAH PUTUSAN BEBAS MURNI SANG NOTARIS ADALAH KASASI

    BABAK BARU SETELAH PUTUSAN BEBAS MURNI SANG NOTARIS ADALAH KASASI

    Terbang Bersama Prabu Capung Mas Mengangkat Budaya Nusantara

    Sistematika Pembuatan Perjanjian Notariil dan Pertanahan

    MENGGUGAT NOTARIS (2)

    Meraba tujuan dan Fungsi Bank Tanah

    Eksistensi MP3 PPAT Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pelaksanaan Jabatan Secara Profesional

    Eksistensi MP3 PPAT Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pelaksanaan Jabatan Secara Profesional

  • Property
  • Notary Asks
No Result
View All Result
Notary Magazine
No Result
View All Result
Home Research Gate Land

“Menjaga Prinsip Kehati-hatian dan Perlindungan PPAT Dalam Pelaksanaan Jabatan”

Dr. I. Made Pria Dharsana. SH. M. Hum

Redaksi by Redaksi
Oktober 10, 2020
in Land, Research Gate
0
“Menjaga Prinsip Kehati-hatian dan Perlindungan PPAT Dalam Pelaksanaan Jabatan”
0
SHARES
178
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pembangunan ekonomi berbasis sumber daya alam yang tidak memerhatikan aspek kelestarian lingkungan pada akhirnya akan berdampak negatif pada lingkungan itu sendiri. Karena, pada dasarnya sumber daya alam dan lingkungan memiliki kapasitas daya dukung yang terbatas. Dengan kata lain, pembangunan ekonomi yang tidak memerhatikan kapasitas sumber daya alam dan lingkungan akan menyebabkan permasalahan pembangunan di kemudian hari.

Dalam hal ini, sumber daya alam seperti  Tanah, tentunya menjadi sangat penting bagi pembangunan, karena memegang peranan yang sangat vital bagi pemenuhan kebutuhan manusia sebagai tempat bermukim maupun sebagai tempat untuk melakukan kegiatan usaha.

Prinsip Negara hukum menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam masyarakat.

PPAT sebagai pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta-akta dalam peralihan hak atas tanah, akta pembebanan serta surat kuasa pembebanan hak tanggungan, juga bertugas membantu Kepala Kantor Pertanahan Nasional dalam melaksanakan pendaftaran tanah dengan membuat akta-akta tertentu sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan atau bangunan yang akan dijadikan dasar bagi bukti pendaftaran tanah.

Dalam perolehan hak atas tanah, para penanam modal tentunya akan membutuhkan jasa Notaris dan PPAT dalam pembuatan akta kaitanya dengan pelepasan hak dan atau pendaftaran peralihan haknya kepada kantor Pertanahan sebagaimana sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 ( PP 24 / 1997 ) Tentang Pendaftaran Tanah dan PP 37 Tahun 1998 Tentang PPAT yang sudah dirubah dengan Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 24 tahun 2016.

Penting bagi PPAT memberikan pelayanan kepada para pihak untuk menjamin adanya kepastian hukum atas perolehan hak atas tanahnya. Dan pentingnya prinsip kehati-hatian dan pengutaamaan keamanan dan kenyamanan clien merupakan kewajiban PPAT. Penerapan prinsip kehati-hatian PPAT dalam melaksanakan tugas jabatan tercermin dalam Pasal 54 ayat (1) Perkaban No. 1 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa sebelum pembuatan akta PPAT wajib melakukan pemeriksaan kesesuaian atau keabsahan sertipikat dan catatan lain pada Kantor Pertanahan setempat dengan menjelaskan maksud dan tujuannya.

Ketentuan ini lahir guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para penghadap mengenai obyek yang akan ditransaksikan, khususnya mengenai keaslian alat bukti kepemilikan hak atas tanah. Adanya kewajiban bagi PPAT untuk melakukan pemeriksaan kesesuian dimaksud di Kantor Pertanahan setempat umumnya dikenal dengan sebutan checking.

Kewajiban ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jabatan PPAT guna memastikan kebenaran formil terkait data-data obyek transaksi yang disampaikan oleh para penghadap. Dimana tujuan dari adanya kewajiban ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang membuat akta dihadapan PPAT. Dalam pembuatan akta PPAT tidak diperbolehkan memuat kata-kata“sesuai atau menurut keterangan para pihak” kecuali didukung oleh data formil. Apabila tidak terdapat data formil yang menjadi dasar pembuatan akta maka PPAT berwenang menolak pembuatan akta tersebut. Keharusan mengenai data formil tersebut selain untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pihak juga untuk memberikan perlindungan hukum pada PPAT itu sendiri.

Selanjutnya pada Pasal 54 ayat (4) Perkaban No. 1 Tahun 2016 juga dinyatakan bahwa PPAT tidak diperbolehkan membuat akta atas sebagian bidang tanah yang sudah terdaftar atau tanah milik adat, sebelum diukur oleh Kantor Pertanahan dan diberikan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB). Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terkait letak pasti obyek transaksi setelah disesuaikan antara data fisik dan data yuridisnya. Selanjutnya dalam pembuatan akta, PPAT wajib mencantumkan NIB dan atau nomor hak atas tanah, nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan keadaan sesungguhnya di lapangan.

Ketentuan tersebut diatas merupakan implementasi dari bentuk prinsip kehati-hatian untuk memastikan bahwa tanah yang akan ditransaksikan sudah memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan telah terdaftar sebagai obyek pajak sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Dan PPAT dalam hal ini perlu mengetahui dengan tepat tentang objek yang akan dialihkan tersebut karena tanah yang belum terdaftar belum mempunyai Surat Ukur.

Artinya, secara umum prinsip kehati-hatian dapat juga diartikan sebagai dasar tentang kebenaran yang menjadi landasan berpikir dan bertindak PPAT dengan penuh sikap hati-hati.
banyak kasus yang timbul diaebabkan kekurang hari harian dna ketelitian PPAT.. Keutamaan ini menyangkut kewajiban untuk mempertahankan hidup pribadi maupun akibat yang timbul kepada orang lain.

Dalam prinsip prudence sebagai dikatakan Adam Smith tersebut, orang memiliki keutamaan ini selalu berhati-hati dan waspada terhadap dirinya, kepentingan dan hidupnya, tidak hanya memperhatikan kepentingannya untuk masa kini, melainkan juga waspada terhadap kehidupannya di masa yang akan datang.

Utamanya, bagi PPAT adalah pada saat melakukan sesuatu hal maka dia juga harus memperhatikan konsekuensi jangka panjang yang dapat terjadi dari tindakannya sekarang. Maka demi kepentingannya tersebut maka PPAT juga harus melindungi dan memberikan kepastian hukum i terhadap kepentingan klienya.

Akibat ketidak hati hatian PPAT dalam menjalankan jabatan nya dapat terseret kasus Pidana dengan pengenaan pasal Pasal 242 KUHP Sumpah Palsu, Pemalsuan surat (Pasal 263 dan pasal 264 KHUP), Memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik (Pasal 266 KUHP) dan sering juga Penyertaan dalam tindak pidana ( pasal 55 ayat 1 KUHP), serta melakukan tindak pidana korupsi ( Pasal 3 UU Tipikor). Pengenaan pasal Pidana dalam kasus yang timbul tidak dapat dianggap remeh, jangan pernah abai akan konsekuensinya apalagi ancaman hukuman nya tidak ringan.

Intinya, prinsip kehati-hatian bagi kita selaku PPAT adalah suatu tindakan akan diambil jika terdapat suatu bukti yang memadai, sehingga tanpa adanya suatu bukti yang memadai tidak akan dilakukan suatu tindakan tertentu. Karenanya mesti diingat, bahwa prinsip kehati-hatian memiliki tujuan untuk mengantisipasi dan melakukan pencegahan sejak awal terjadinya suatu akibat yang tidak pasti dari suatu kegiatan tertentu yang dilakukan oleh PPAT sebagai pejabat umum.

JAMINAN KEOTENTIKAN

Selanjutnya yang mesti dipahami oleh PPAT dalam menjalankan jabatannya harus betul berul menjamin keotentisitas akta nya adalah terkait adanya kewajiban untuk membacakan dan menjelaskan isi akta untuk memastikan bahwa para penghadap telah sepenuhnya memahami apa yang tertuang di dalam akta yang di buatnya. Pembacaan ini mesti dilakukan dengan jelas sehingga dapat di dimengerti dan dipahami para penghadap dan saksi-saksi.

Adapun tujuan pembacaan akta tersebut dimaksudkan : pertama, sebagai jaminan kepada para penghadap bahwa apa yang mereka tanda tangani adalah sama dengan apa yang mereka dengar dari pembacaan. Kedua, memberikan kepastian bagi para penghadap bahwa apa yang ditulis dalam akta adalah benar kehendak dari penghadap.

Kesimpulannya; adalah bahwa manfaat pembacaan akta, yaitu: Pertama, ada saat detik-detik terakhir dalam proses meresmikan (verlijden) akta, PPAT sebagai pejabat yang berwenang membuat akta masih diberi kesempatan memperbaiki kesalahan-kesalahan dalam penulisan yang sebelumnya tidak terlihat; kedua, para penghadap diberikan kesempatan untuk bertanya apa yang kurang jelas bagi mereka sebelum akta tersebut ditandatangani ketiga, selanjutnya, PPAT sebagai pejabat yang berwenang membuat akta dan para penghadap dalam detik-detik terakhir mengadakan pemikiran ulang, bertanya dan jika perlu mengubah bunyi akta.

Menurut hemat Saya, akta wajib dibacakan dan dijelaskan isinya oleh PPAT karena tidak semua penghadap yang datang kepada PPAT bisa membaca dan mudah memahami apa yang tertulis di dalam akta yang akan ditandatanganinya.

Dan dengan kewajiban PPAT membaca kan dan menjelaskan isi akta akan membuat para pihak lebih mudah untuk mengerti apa yang sedang dilakukannya dan diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi semua pihak karena masing masing hak dan kewajiban dari pihak dijelaskan oleh PPAT melalui pembacaan akta tersebut.

Selanjutnya, pembacaan akta oleh PPAT diharapkan membuat para penghadap lebih mengerti apa yang tertuang dalam akta yang akan ditandatanganinya dan mampu menghindari adanya gugatan dari salah satu pihak di kemudian hari akibat adanya perbedaan penafsiran terhadap hal-hal yang tertulis dalam akta.

Upaya Organisasi Melakukan Pendampingan Anggota

Prinsip kehati hatian dalam menjalankan jabatan PPAT tidak juga mengurangi adanya sengketa yang timbul diantara para pihak atau adanya gugatan pihak lain atas tanah yang menyebabkan terseretnya PPAT keranah hukum. Untuk itu perlu dilakukan upaya pencegahan sejak dini melalui “Pembinaan dan Pengawasan PPAT”.

Dengan dikeluarkan nya Permen AT/BPN nomor 2 tahun 2018 Tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT yang berjenjang dari Daerah, Wilayah sampai Pusat. dengan harapan peningkatan kemampuan profesional PPAT dalam menjalankan jabatan nya dan patuh terhadap Peraturan Perundangan Pertanahan dan Kode Etik. Kalaupun ada yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya seperti teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat; atau sampai pemberhentian dengan tidak hormat.( jenis pelanggan dan sanksi tercantum dalam lampiran II Permen ATR/BPN 2/2018). misalnya dalam lampiran tersebut, diterangkan bahwa PPAT yang memberikan keterangan yang tidak benar di dalam alta yamg mengakibatkan sengketa atau konplik pertanahan dapat diberhentikan dengan tidak hormat.

Dalam rangka pemberian perlindungan kepada anggota didalam ketentuan Permen 2/2018 tersebut jika ada masalah hukum yang menimpa anggota PPAT diberikan pendampingan oleh MP3.

Apabila ada anggota yang terkena masalah hukum mesti melapor kepada perkumpulan yang akan memberikan bantuan atau pendampingan hukum oleh Pengda, Pengwil sampai PP IPPAT .

Dengan menyiapkan pendampingan bagi anggota yang terkena masalah hukum tentu akan memberikan suport moral, dan dengan demikian nampaklah bahwa Organisasi IPPAT hadir disaat anggota tertimpa masalah hukum. Dalam kasus tertentu IPPAT bila perlu menyiapkan saksi ahli untuk menguatkan posisi hukum anggota di dalam penyidikan maupun dalam persidangan.. Disinilah IPPAT akan jauh memberi arti bagi anggota.

Bali 10.10.2020

Penulis adalah Ketua Bidang Perundang-Undangan PP IPPAT dan juga Dosen Notariat Universitas Warmadewa, Bali. 

Previous Post

Dr. Ari Yusuf Amir, SH. MH: "Pentingnya Prinsip Kehati-hatian PPAT Mencegah Upaya Kriminalisasi"

Next Post

"Bank Syariah Harus Pegang Prinsip"

Redaksi

Redaksi

Next Post
“Bank Syariah Harus Pegang Prinsip”

"Bank Syariah Harus Pegang Prinsip"

Recent News

Program ‘UPH We Care’, Pastikan Mahasiswa Lanjut Kuliah dengan Tenang

Program ‘UPH We Care’, Pastikan Mahasiswa Lanjut Kuliah dengan Tenang

Maret 16, 2021
UPAYA MES BERKONSTRIBUSI SIGNIFIKAN DALAM EKOSISTEM PEREKONOMIAN NASIONAL

UPAYA MES BERKONSTRIBUSI SIGNIFIKAN DALAM EKOSISTEM PEREKONOMIAN NASIONAL

Maret 13, 2021
Branding Ekonomi Syariah Indonesia Menuju Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Branding Ekonomi Syariah Indonesia Menuju Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Maret 13, 2021
NOTARIS BISA AMBIL PERAN MENGEDUKASI PELAKU EKONOMI SYARIAH

NOTARIS BISA AMBIL PERAN MENGEDUKASI PELAKU EKONOMI SYARIAH

Maret 11, 2021

Notary Magazine

Notary Magazine adalah majalah informasi profesi Notaris, PPAT, keagrariaan dan hukum

Follow Us

Browse by Category

  • Banking
  • Land
  • Moot
  • news
  • Politics of Laws
  • Research Gate
  • Tax Consulting
  • Travel
  • World Notary

Recent News

Program ‘UPH We Care’, Pastikan Mahasiswa Lanjut Kuliah dengan Tenang

Program ‘UPH We Care’, Pastikan Mahasiswa Lanjut Kuliah dengan Tenang

Maret 16, 2021
UPAYA MES BERKONSTRIBUSI SIGNIFIKAN DALAM EKOSISTEM PEREKONOMIAN NASIONAL

UPAYA MES BERKONSTRIBUSI SIGNIFIKAN DALAM EKOSISTEM PEREKONOMIAN NASIONAL

Maret 13, 2021
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2018 Notary magazine - Powered by Sentramultimedia.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Ketentuan Layanan
  • Hubungi Kami
  • Kategori Berita
    • Research Gate
    • Property

© 2018 Notary magazine - Powered by Sentramultimedia.