(JAKARTA) Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Taufik. SH. MKn, Sabtu, (6/2) hadir sebagai pembicara tunggal pada acara webinar “Kuliah Pakar dan Pelatihan” yang diselenggarakan oleh Program Studi Magister (S2) Kenotariatan Universitas Islam Sultan Agung, Semarang yang mengangkat tema “Fungsi dan Peran Organisasi PP INI Dalam Menyiapkan Notaris Yang Handal Profesional” dengan dipandu oleh pembawa acara Ikrom dan di moderator oleh Dr. Taufan Fajar Riyanto. SH. MKn. Hadir pada acara itu Dr. H. Amin Purnawan. SH. SpN. M. Hum dan 110 mahasiswa.
Menurut Taufik, secara mendasar pendidikan kenotariatan adalah salah satu aspek penting yang mempengaruhi pertumbuhan indivindu para calon Notaris sebagai pembelajaran yang umumnya dilaksanakan di Prodi Magister Kenotariatan. Sedangkan perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia, terang Taufik, sebagaimana disebutkan pada Pasal 82 ayat (3) UUJN-P mengamanahkan bahwa peranan dan tanggung jawab INI sebagai wadah tunggal yang bebas dan mandiri diharapkan mampu untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas notaris.
Ikrom (pembawa acara)
Oleh karenanya, peranan dan tanggung jawab INI sebagai satu-satunya wadah bagi Notaris merasa perlu dapat mempertahankan eksistensinya dan tentunya bisa lebih berperan aktif dalam memberikan arahan bagi para anggotanya, serta notaris untuk selalu berpegang tegunh kepada Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris, dan peraturan perkumpulan
“Meningkatnya permintaan jasa notaris dan jumlah notaris yang semakin banyak tetapi tentunya harus diikuti dengan peningkatan kualitas. Untuk itu, peran lembaga pendidikan kenotariatan melalui kegiatan seperti Kulaih Kerja Nyata (KKL) dan juga Kuliah Pakar dan Pelatihan semacam ini menjadi sangat penting dalam menciptakan notaris yang mempunyai integritas moral yang baik sebagai pelayan public,” imbuhnya.
Dr. H. Amin Purnawan. SH. SpN. M. Hum (Sekretaris Prodi MKn Unissula)
Oleh karena itu, lanjut Taufik, kebutuhan akan SDM yang handal di bidang ilmu Kenotariatan, dengan kualifikasi penguasaan pengetahuan teoretik, keterampilan dan keahlian dalam teknik pembuatan akta terus menerus untuk ditingkatkan seiring dengan meningkatnya pemahaman hukum masyarakat.
Bicara keorganisasian terkait soal keanggotaan Notaris, Kabid Organisasi PP INI, menyampaikan bahwa sesuai ketentuan pasal 82 UUJN dan pasal 3 ART, sifat keanggotaan INI menganut stelsel pasif, artinya setiap Notaris secara otomatis menjadi anggota biasa INI. Meskipun demikian, setiap anggota INI wajib secara administrasi mendaftarkan diri dalam Perkumpulan (aktif) hal ini didasari oleh Pasal 3 ayat 1 ART INI.
Dr. Taufan Fajar Riyanto. SH. MKn (moderator)
“Merujuk pada UU Nomor UU No.2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris pasal 3 angka 5 dan 6, maka seorang harus melalui tahapan-tahapan dan memenuhi sejumlah persyaratan apabila ingin mengajukan diri menjadi calon notaries. Menekuni pendidikan ilmu hukum tentu saja merupakan suatu keharusan bagi mereka yang ingin menekuni profesi ini. Setelah lulus sarjana strata satu dari Fakultas Hukum, seseorang tidak lantas begitu saja langsung menjadi calon notaris,” terang Taufik.
Tahapan berikutnya, lanjut Taufik, yang harus dilalui yaitu mengikuti pendidikan Magister kenotariatan, atau menempuh jenjang pendidikan strata dua Hukum, bidang Kenotariatan. Setelah lulus pendidikan lanjutan tersebut, dapat mengajukan permohonan diri sebagai calon notaris. Tapi terlebih dulu pertama, harus menjadi Anggota Luar Biasa (ALB) Ikatan Notaris Indonesia. menyampaikan terkait kebijakan PP INI menjadi Anggota Luar Biasa (ALB), menurut dia, pertama melalui mekanisme seleksi, selanjutnya begitu sudah lulus dan menerima ijasah kelulusan baru bisa mendaftar sebagai anggota ALB.
“Seleksi yang dimaksud bertujuan untuk memperkenalkan lebih dulu terkait organisasi. Disamping itu, keanggotaan ALB kedepannya akan diterima jika dia memang benar-benar ingin menjadi Notaris,” ujarnya.
Ditegaskan Taufik, sebagai calon Notaris tentunya dituntut Profesionalismenya, maka diperlukan peningkatan kualitas profesi salah satunya melalui KKL ini, dimana tuntutan bagi seseorang calon Notaris mendapatkan proses dan hasil yang optimal dan itu salah satunya bisa ditempuh melalui proses kegiatan magang.
Syarat kedua, lanjut Taufik adalah Magang. Magang dimaksud, berdasarkan pasal 3 UU No 2 Tahun 2014 tentang jabatan Notaris, calon Notaris baru bisa diangkat menjadi notaris setelah magang selama 2 tahun berturut-turut. Dan di syaratkan juga untuk mengikuti magang lanjutan yang diadakan di tingkat propinsi yaitu kegiatan Magang bersama.
Taufik menegaskan bahwa Magang kedepan akan lebih diawasi lebih ketat oleh PP INI. “Karena akan ada buku magang sebagai agenda kegiatan magang selama dua tahun. Ditambah magang bersama tentunya,” ujar Taufik.
Notaris PPAT Jakarta Selatan ini mengungkapkan bahwa banyak kabar diluaran disinyalir menyalahi prosedur atau proses magang yang ditetapkan oleh perkumpulan. Dimana para peserta magang dalam kegiatannya tidak serius, dan cenderung semaunya, seperti contoh; datang dan pulang semaunya dan lain sebagainya.
“Memasuki tahun 2021, kita akan seleksi dengan ketat, proses magang ini. Karen ini penting sekali dalam kerangka peningkatan kualitas sebagai calon Notaris, dan kewajiban kami selaku perkumpulan tentunya untuk selalu menjaga harkat dan martabat jabatan Notaris. Jalani saja proses menuju Jabatan Notaris dengan Serius, jangan lagi main-main!,” harap Taufik.
Selanjutnya, Taufik juga menyampaikan bahwa sebelum memasuki gerbang sebagai Notaris, ALB juga harua mengikuti proses ‘Ujian Kode Etik Notaris (UKEN)’ dan dilanjutkan dengan ‘Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris’ selama lima hari yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Ham RI kerjasama dengan PP INI.
Notaris – PPAT Jakarta Selatan ini mengharapkan kualitas Notaris kedepannya bisa lebih baik dan jangan sampai mundur kebelakang. Dan Saya sangat mengharapkan semua Prodi MKn Unissula bisa bekerja sama dengan PP INI dalam rangka peningkatan kualitas lulusan MKn seperti apa yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat sebagai Notaris yang handal, professional dan berintegritas moral tinggi. (Pm)