(JAKARTA) Salah satu tolok ukur dalam menimbang kualitas sebuah pelayanan public adalah dengan menilai kadar pelayanannya yang dirasakan oleh masyarakat. Ini mengingat tak sedikit pemerintahan yang mampu menciptakan system yang dianggap berhasil dari sisi financial tapi tidak peka terhadap pelyanan publik. Kebutuhan pelayanan publik yang baik terbukti dengan antusias masyarakat menyambut upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Republik Indonesia (Kementerian ATR – BPN RI) modernisasi pelayanan pertanahan dengan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Melalui sistem elektronik ini diharapkan pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik. Beberapa aspek pelayanan yang bersinggungan masyarakat yang lebih luas dibidang pertanahan. Misalkan dalam serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan atau menyebarkan informasi elektronik. Dan penerbitan sertipikat-elektronik untuk pertama kali dilakukan melalui: pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar; atau penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.
Tanda tangan elektronik
Sementara itu untuk dokumen elektronik dimaksud adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sedangkan data adalah keterangan mengenai sesuatu hal yang termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol, atau perforasi. Adapun pangkalan Data adalah kumpulan data yang disusun secara sistematis dan terintegrasi dan disimpan dalam memori yang besar serta dapat diakses oleh satu atau lebih pengguna dari terminal yang berbeda. Selanjutnya terkait tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Gambar ukur
Terkait hak atas tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah. Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Sertipikat elektronik yang selanjutnya disebut Sertipikat-el adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik. Dan peta ruang adalah dokumen hasil pengukuran dan pemetaan yang memuat informasi objek ruang yang disahkan oleh pejabat berwenang yang digunakan dalam kegiatan pendaftaran tanah.
System ini nampaknya mesti terus dikebut karena pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Ketentuan Pasal 163A, Pasal 178A dan Pasal 192A Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 722 Tahun 2019), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Tata Ruang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN RI, Virgo Eresta Jaya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/2/2021), pemberlakuan sertifikat elektronik itu nanti akan keluar setelah Kepmen ATR/BPN, ujarnya.
Sementara itu, untuk uji coba sertifikat elektronik akan dilakukan di lingkungan internal Kementerian ATR/BPN terlebih dahulu. Setelah itu, pada akhir Februari hingga awal Maret akan diuji coba di beberapa Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai pilot project. Dan diharapkan, tahun 2021 ini pada akhir atau pertengahan, masyarakat bisa menikmati kemudahan sertifikat elektronik ini.
Untuk masyarakat, Virgo menegaskan agar tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini. Karena penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama.SH. MKn menambahkan, dengan adanya sertifikat elektronik, diharapkan dapat menimalisir sengketa pertanhan di pengadilan oleh masyarakat. Ditegaskan Dwi Purnama, nantinya hasil sertifikat elektronik akan menjadi alat bukti hukum yang sah. Selain itu, dokumen sertifikat itu dikatakan dapat mengurangi tindakan kecurangan atau pelanggaran hukum, seperti pemalsuan sertifikat tanah maupun duplikasi. Dokumen yang diterbitkan juga tegas Dwi Purnama, melalui sistem elektronik yang disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jadi enggak ada tuh sertifikat-sertifikat aspal (asli tapi palsu),” terangnya. (Puji)